![]() |
makanan haram |
Bismillahirohmanirrohim..
Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah,
rasa syukur selalu kita ucapan kepada Allah SWT. Karena atas berkat
rahmatnyalah kita dapat menghirup nafas yang gratis ini.
Baiklah,
dalam kesempatan ini sayanakan membahas tentang berbagai macam makanan yang
haram dimakan dan hokum mengkonsumsiya.
sahabat
semua Allah telah menciptakan semua mahluk hidup baik hewan maupun tumbuhan
tidak lain dan tidak bukan adalah untuk dimanfaatkan oleh manusia. Ada ribuan
bahkan miliaran jenis hewan dan tumbuhan yang ada dibumi ini yang semuanya
memiliki manfaatnya masing-masinng. Ada yang hidup di air contohnya ikan dan
kerang ada juga yang hidup di darat seperti ayam dan sapi.
Tapi
apakah semua jenis hewan dan tumbuhan boleh di konsumsi oleh manusia ?, jika
diliahat dari segi manfaatnya untuk kesehatan tubuh maka tidak semua
tumbuhan dan hewan boleh dikonsumsi oleh
manusia dan jika dilihat dari segi islam maka tidak semua makanan dalam hal ini
yang berasal dari boleh dikonsumsi oleh manusia karena di dalam islam kita di
ajarkan dengan hukum halal dan haram. Nah, pada pembahasan pada hari ini akan
saya konsentrasikan pada makanan yang haram untuk di konsumsi. Makanan apa
sajakah yang haram dikonsumsi ? berikut diantaranya :
Sekilas Tentang Sebab-Sebab Makanan & Minuman Menjadi
Haram
Para Ulama telah
menjelaskan bahwa sebab haramnya makanan dan minuman ialah disebabkan karena
salah satu atau lebih dari 5 sebab berikut:
- Apabila membahayakan
- Apabila memabukkan
- Apabila mengandung najis
- Apabila dianggap jorok/ menyelisihi tabi’at yang
salimah
- Apabila mendapatkannya dengan jalan yang tidak
dibenarkan oleh syari’at.
Hewan-hewan yang diharamkan oleh syara’
Tidaklah Allah Dan Rasul-Nya
mengharamkan sesuatu melainkan disana banyak hikmah dan kebaikan bagi Ummatnya,
terkadang sebagian dari hikmah tersebut telah kita ketahui sedangkan sebagian
lainnya bahkan mungkin sebagian besar dari hikmah-hikmah tersebut masih Allah Subhanahu
wa Ta’ala rahasiakan sehingga akal kita belum mampu untuk
menjangkaunya. Namun, sebagai seorang mukmin tentu kita akan berkata “Sami’na
Wa Atha’na” kami mendengar dan kami ta’at, kami pasrah dan tunduk kepada
seluruh ketetuan-Mu wahai Rab semesta ‘Alam.
Hewan yang diharamkan oleh Nash Al-Qur’anul Karim
- BangkaiBangkai adalah hewan yang mati bukan karena penyembelihan yang sesuai dengan syari’at seperti mati tercekik, dipukul, tertabrak dan lainnya. Termasuk bangkai adalah potongan tubuh hewan yang masih hidup.Yang dikecualikan(dihalalkan) dari bangkai adalah: bangkai belalang dan ikan/hewan air.
- Daging babi.Termasuk lemaknya, dan seluruh bagian tubuhnya yang lain.
- Hewan yang disembelih dengan selain nama Allah.
- Hewan yang disembelih untuk selain Allah.Semisal hewan yang disembelih untuk acara-acara yang berbau kesyirikan, seperti: sedekah laut, tumbal tanah, tumbal bangunan dll.
Keempat jenis hewan tersebut
tercakup dalam firmanAllah Ta’ala:
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُوَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ
اللَّهِ بِهِوَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ
وَالنَّطِيحَةُ وَمَاأَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى
النُّصُبِ(المائدة:3)
“Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)yang disembelih atas nama selain
Allah, yang tercekik, yang dipukul, yangjatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam
binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu)
yang disembelih untuk berhala.”
Hewan yang diharamkan oleh Sunnah Rasulullah
Hewan yang
diharamkan di dalam hadits-hadits Nabi antara lain:
- Keledai jinak
Dalam hadits Ibnu Umar Radhiyallohu ‘anhuma disebutkan:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله
عليهوسلم – نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ
“Bahwasannya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang
mengkonsumsi daging keledai jinak”(Muttafaqun ‘Alaih).
- Segala hewan yang bertaring
Abu Tsa’labah Radhiyallohu ‘anhu berkata:
نَهَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه
وسلم-عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السَّبُعِ
“Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang
melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas”(Muttafaqun ‘Alaih).
- Segala jenis burung yang bercakar tajam/ burung
pemangsa
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
نَهَىرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ
السِّبَاعِوَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang melarang
memakan setiap hewan bertaring yang buas dan burung yang bercakar
tajam” (HR. Muslim).
- Jallaalah
Jallalah adalah Hewan halal yang mayoritas makanan utamanya adalah barang najis sehingga menjadi haram dimakan dan diminum susunya. Ibnu Umar Radhiyallohu ‘anhuma berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله
عليهوسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang
(memakan)daging jalalah dan (meminum) susunya” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi,
Ibnu Majah).
Jallaalah
akan kembali menjadi hewan halal apabila hewan jallaalah tersebut dikurung
selama tiga hari dan selama waktu tersebut hewan itu diberi makanan yang
bersih. Para ulama ada yang mengatakan bahwa waktu mengurung jallaalah itu bisa
sampai 40 hari.
- Tikus
- Kalajengking
- Burung gagak
- Burung elang/rajawali
- Anjing galak(الْكَلْبُ الْعَقُورُ).
Para Ulama berselisih pendapat tentang maksud dari anjing galak/Al-Kalbul ‘Aquur, Jumhur ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud “Al-Kalbul‘Aquur” adalah anjing itu sendiri (anjing yang kita kenal, kecuali yang dimanfa’atkan untuk menjaga kebun/berburu) dan seluruh hewan buas yang menerkam mangsa seperti harimau/macan, serigala, singa dan semisalnya. Bahkan Zaid Bin Aslam Rahimahullah memasukkan ular kedalam jenis “Al-Kalbul ‘Aquur” sebagaimana hal ini dikutip oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Atsqalaani dalam Al-Fath. - Ular
- Cicak/tokek
Keharaman hewan-hewan tersebut (no.5-11) dikarenakan Rasulullah Shalallahu ‘alaihiwasallam memerintahkan kita untuk membunuhnya. Dan diantara kaedah pengharaman hewan yang dijelaskan oleh para ulama adalah “Setiap binatang yang syari’at memerintahkan kita untuk membunuhnya”.
Perintah untuk membunuh tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan anjing galak (الْكَلْبُ الْعَقُورُ) terdapat dalam hadits ‘Aisyah, beliau Radhiyallahu‘anhamengatakan bahwasannya Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ
فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ
،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ (أخرجه البخاري و مسلم)
“Lima hewan fasiq (pengganggu) yang hendaknya dibunuh
walaupun ditanah haram, yaitu: tikus,kalajengking, burung elang, burung gagak,
dan anjing galak” (HR.Bukhori, Muslim)
Dalam
hadits lain Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
خَمْسٌفَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى
الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُالأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ
الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا
“Lima hewan fasiq (pengganggu) yang hendaknya dibunuh baik
ditempat halal (selaintanah haram) maupun ditanah haram, yaitu: ular,
kalajengking, burung gagak, anjinggalak, burung elang” (HR. Muslim)
Begitu
pula tentang cicak/tokek(الْوَزَغ), cicak/tokek termasuk“fawasiq” yang
RasulullahShalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita
untukmembunuhnya.
عَنْأُمِّ شَرِيكٍ – رضى الله عنها
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ «
كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِالسَّلاَمُ »
Dari Ummu Syarik Radhiyallohu ’anha, bahwasannya Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan membunuh cicak/tokek dan bersabda:
“Dahulu cicak ikut meniup api yang akan membakar Ibrahim
‘Alaihissalam”(HR.Bukhori).
Dalam
hadits lain Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan
pahala yang banyak/keutamaan dalam membunuh cicak.
مَنْقَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ
ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِىالثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى
الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
“Barangsiapayang membunuh cicak dengan sekali pukul maka dia
mendapatkan seratus kebaikan,dan siapa yang membunuhnya dengan dua pukulan maka
mendapat pahala yang kurang dari itu, dan barangsiapa yang membunuhnya dengan
tiga pukulan maka dia mendapat pahala yang lebih sedikit lagi” (HR.Muslim)
- Semut
- Lebah
- Burung Hud-hud
- Burung Shurad
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ :
نَهَىرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ
مِنَالدَّوَابِّ : النَّمْلَةِ ، وَالنَّحْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ ، وَالصُّرَدِ
“Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang membunuh empat hewan, yaitu; semut, lebah,
burung hud-hud, burung shurad” (HR.Bukhori)
- Katak
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ
عُثْمَانَ قَالَ : ذَكَرَطَبِيبٌ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ دَوَاءً ،وَذَكَرَ الضُّفْدَعَ يُجْعَلُ فِيهِ ، فَنَهَى رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ (أخرجه أحمد و ابن
ماجه و الدارمي
Abu Abdirrahman Bin Utsman Radhiyallahu ‘anhu berkata:
“seorang dokter bercerita tentang obat dihadapan Rasulullah, dia menyebutkan
bahwa bahan obat itu adalah katak, lalu Rasulullah pun melarang membunuh
katak”(HR.Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Darimi).
Para
Fuqaha mengharamkan kelima hewan diatas (no.12-16) dikarenakan RasulullahShalallahu
‘alaihi wasallam melarang kita untuk membunuhnya. Jika membunuhnya
saja haram, maka dengan cara apa kita hendak memakannya?
Selain hewan-hewan diatas para ulama
memiliki beberapa kaedah fiqhiyyah dalam menentukan hukum akan haramnya suatu
binatang yang belum ada nashnya yang jelas baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah
Ash-Shahihah, yaitu:
- Setiap hewan yang memakan benda najis dan menjijikkan (النجاساتوالخبائث).
- Setiap hewan yang di lahirkan dari hasil silang antara
binatang halal dan binatang haram (تولدبين مأكول وغيره).
- Setiap serangga yang membahayakan.
Semoga catatan ringkas ini memberi
faedah dan pengetahuan kepada kita seputar keharaman hewan-hewan menurut
syari’at Islam yang agung, penuh berkah dan hikmah ini.Wallohu A’lam.
Semoga kita bisa terhindar dari
segala makanan dan minuman yang haram ini , aamiin. Lalu apa akibat dari
mengkonsumsi makanan dan minuman haram ??, insyaallah akan kita bahas pada
artikel selanjutnya….
Sumber :
Muslim.Or.Id
oleh Abu Hatim Abdul Mughni, BA.
No comments:
Post a Comment